Mengenal Pembayaran Royalti: Tarif, Mekanisme, dan Aturan di Indonesia

Mengenal Pembayaran Royalti: Tarif, Mekanisme, dan Aturan di Indonesia

urbanstory.id – Isu penggunaan lagu dan pembayaran royalti masih membingungkan banyak orang di Indonesia. Banyak yang mengabaikan aturan pembayaran royalti secara salah kaprah.

Artikel ini akan menjelaskan tarif dan mekanisme pembayaran royalti yang berlaku, termasuk di mana dan bagaimana penggunaannya.

Dasar Hukum dan Jenis Layanan Publik

Aturan mengenai penggunaan musik dalam layanan publik bersifat komersial diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Layanan tersebut mencakup berbagai aktivitas seperti seminar, konser, bioskop, pameran, atau bahkan restoran dan cafe.

Apabila musik diputar di lokasi-lokasi tersebut dengan tujuan komersial, maka pembayaran royalti menjadi sebuah keharusan. Hal ini semakin dikuatkan oleh eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.

Jenis Pembayaran Royalti

Distribusi royalti dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah royalti digital, di mana pendapatan diperoleh dari layanan streaming yang menyediakan akses ke lagu.

Kedua, pembayaran non-digital mencakup royalti yang diterima oleh pencipta lagu saat lagu mereka dimainkan secara langsung di tempat umum, termasuk restoran dan café.

Ketiga, terdapat royalti overseas atau luar negeri, di mana pembayaran dilakukan untuk lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri serta penggunaan lagu-lagu luar negeri di Indonesia.

Ketentuan Pembayaran Royalti

Tarif royalti bervariasi tergantung pada jenis usaha. Untuk restoran dan kafe, tarif royalti untuk pencipta lagu adalah Rp 60 ribu per kursi per tahun, sedangkan untuk pub, bar, dan bistro adalah Rp 180 ribu per m² per tahun.

Diskotek dan kelab malam dikenakan tarif royalti sebesar Rp 250 ribu per m² per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp 180 ribu per m² per tahun untuk hak terkait.

Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan melalui laman LMKN dengan mengisi formulir lisensi sesuai kategori usaha yang dijalankan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *