urbanstory.id – Pada perdagangan Jumat, 20 Juni 2025, harga emas mengalami penurunan signifikan di Indonesia. Emas Antam tercatat seharga Rp 1.936.000 per gram, sementara Galeri24 berada di angka Rp 1.918.000 per gram.
Penurunan ini juga diiringi oleh harga jual kembali yang menurun menjadi Rp 1.780.000 per gram untuk Antam dan Rp 1.785.000 per gram untuk Galeri24. Kebijakan pajak terbaru turut mempengaruhi pasar emas dalam negeri.
Detail Penurunan Harga Emas Antam
Sesuai dengan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 1.000 dibandingkan harga sebelumnya. Pada Kamis, 19 Juni, harga emas per gram masih berada di level Rp 1.937.000.
Harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan, kini menjadi Rp 1.780.000 per gram. Untuk Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, rincian harganya adalah: 1 gram Rp 1.936.000, 2 gram Rp 3.812.000, dan 5 gram Rp 9.455.000.
Sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, harga untuk 10 gram dan 25 gram masing-masing adalah Rp 18.855.000 dan Rp 47.012.000. Emas dalam jumlah lebih banyak seperti 100 gram seharga Rp 187.812.000 dan 1.000 gram seharga Rp 1.876.600.000.
Perubahan Harga Emas Galeri24
Tidak jauh berbeda dengan Antam, harga emas di Galeri24 juga mengalami penurunan. Di situs resminya, harga emas Galeri24 kini tercatat sebesar Rp 1.918.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp 1.925.000 per gram.
Harga jual kembali untuk emas di Galeri24 menyesuaikan menjadi Rp 1.785.000 per gram. Rincian harga batangan Galeri24 mencakup 1 gram Rp 1.918.000, 2 gram Rp 3.780.000, dan 10 gram Rp 18.708.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga 50 gram adalah Rp 93.230.000, sementara 100 gram seharga Rp 186.369.000. Galeri24 juga menawarkan harga untuk 1.000 gram di angka Rp 1.861.100.000.
Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Harga Emas
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang mempengaruhi pajak emas. Konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan, sementara pengusaha emas harus memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Perubahan ini merupakan penurunan dari aturan sebelumnya yang menetapkan pajak sebesar 0,45 persen. Kebijakan ini dapat menjadi faktor yang mendukung penjualan emas batangan dan meningkatkan minat konsumen untuk berinvestasi di emas.
Dengan kondisi ini, pasar emas di Indonesia diharapkan dapat tetap stabil meskipun fluktuasi harga. Para investor dan pembeli disarankan untuk memantau perkembangan harga emas secara berkala.