urbanstory.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf baru saja mengumumkan langkah mengejutkan dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan ini diambil karena peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari total peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sedangkan 2.306.943 orang lainnya dianggap tidak layak menerima bantuan karena sudah berada pada desil yang lebih sejahtera.
Rincian Penonaktifan Peserta
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa tindakan menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JKN ini disebabkan oleh fakta bahwa mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan rincian, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, 5.090.334 orang tidak terdaftar dalam basis data DTSEN.
Saifullah menambahkan bahwa selain masalah pendaftaran, para peserta yang dinonaktifkan ini juga sudah dianggap sejahtera. Melalui uji petik atau ground checking, ditemukan bahwa 2.306.943 orang berada pada desil 6-10, yang berarti mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kuota Nasional dan Pengajuan Reaktivasi
Meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tidak akan berubah. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN, utamanya dari desil 1 hingga 5.
Kementerian Sosial juga membuka kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi jika mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis. Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.
Proses dan Persyaratan Reaktivasi
Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi hanya bisa dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Peserta tersebut harus telah diverifikasi dan berada dalam kondisi rawan seperti sakit kronis yang mengancam jiwa.
Calon penerima bantuan harus memastikan data mereka diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan menggunakan menu pada aplikasi SIKS-NG, dan mereka yang berstatus ‘belum rekam’ harus memproses KTP elektronik di Dukcapil setempat.