Kebijakan Pajak Baru di DKI Jakarta untuk Aktivitas Olahraga

Kebijakan Pajak Baru di DKI Jakarta untuk Aktivitas Olahraga

urbanstory.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan kebijakan yang mencakup sejumlah jenis aktivitas olahraga dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Maret 2025.

Cabang olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen. Hal ini tentunya menjadi perhatian para pengelola fasilitas olahraga di Ibu Kota.

Detail Kebijakan dan Dampaknya

Kebijakan pajak ini merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Meskipun terdiri dari hanya dua pasal, kebijakan ini diharapkan dapat memengaruhi perkembangan sektor olahraga rekreatif di Jakarta.

Pengelola fasilitas olahraga diwajibkan untuk memungut pajak dari setiap pengguna jasa. Pajak tersebut harus disetorkan ke kas daerah dan diberlakukan pada berbagai bentuk layanan seperti tiket masuk, sewa lapangan, dan sistem keanggotaan.

Besaran tarif pajak yang ditetapkan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut, jasa hiburan dikenakan pajak sebesar 10%, dan hal ini diatur jelas dalam Pasal 53 ayat 1, menjadikan aktivasi olahraga dan hiburan sebagai objek pajak yang resmi.

Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

Keputusan Kepala Bapenda terbaru mencakup sejumlah fasilitas olahraga yang kini menjadi objek PBJT. Sebanyak 21 jenis tempat olahraga di Jakarta resmi masuk dalam kategori pajak, yang berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Beberapa fasilitas yang dimaksud termasuk tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, hingga tempat berkuda dan wahana jetski. Kebijakan ini menunjukkan cakupan yang luas, menjangkau berbagai jenis aktivitas fisik.

BACA JUGA:  Rahasia Kebugaran Pemain Sepak Bola: Nutrisi, Latihan, dan Pemulihan

Berikut adalah daftar lengkap fasilitas olahraga yang termasuk dalam objek pajak: tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola, kolam renang, lapangan bulutangkis, lapangan basket, tempat panjat tebing, dan sasana bela diri.

Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga

Kebijakan ini tentu menimbulkan beragam reaksi dari para pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Beberapa merasa kebijakan ini akan memberatkan mereka, sementara yang lainnya menilai sebagai langkah wajar untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Seorang pengelola olahraga menyatakan, ‘Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.’ Ini mencerminkan tantangan yang harus dihadapi pengelola dalam mematuhi kebijakan baru.

Meskipun demikian, penerapan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di Jakarta. Dengan adanya pajak yang dikumpulkan, pemerintah daerah bisa lebih optimal dalam melakukan revitalisasi dan perbaikan fasilitas yang ada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *