urbanstory.id – Ashanty kembali berbicara mengenai masalah tanah warisan yang diperolehnya dari almarhum ayahnya, yang kini terjerat dalam sengketa akibat klaim kepemilikan dari pihak lain.
Tanah tersebut dikabarkan telah diserobot oleh individu-individu yang mengaku sebagai pemilik sah, sehingga memunculkan dugaan adanya mafia tanah di balik permasalahan ini.
Proses Penyelesaian Sengketa
Setelah melalui perjuangan panjang, Ashanty mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak yang mengklaim telah terjalin, menunjukkan adanya itikad baik untuk mencari penyelesaian.
“Akhirnya dari pihak mereka menghubungi dan cari solusi. Mudah-mudahan, ya. Kita tunggu aja itikad baiknya,” ujar Ashanty saat ditemui di Jakarta.
Namun, ia juga mengungkapkan rasa lelah dan kekecewaan mengapa baru saat ini pihak tersebut mengajak berkomunikasi setelah proses yang panjang.
“Jangan setelah aku bergerak sampai sejauh ini, nanti sia-sia perjuangan aku,” imbuhnya.
Awal Mula Masalah Tanah Warisan
Permasalahan berakar dari sebidang tanah yang diwarisi dari ayahnya, yang tiba-tiba diklaim oleh pihak lain dengan surat hak kepemilikan yang diakui.
“Ibaratnya satu tanah, tapi yang ngaku punya ada beberapa orang. Tapi setelah kita telusuri, memang ayahku yang duluan beli daripada orang yang sekarang ngaku punya juga,” jelas Ashanty.
Selama setahun, ia telah berusaha untuk berkomunikasi demi mencari solusi, tetapi merasa bingung ketika pihak lain berniat untuk menjual tanah tersebut.
“Gimana bisa gitu? Orang kita lagi cari solusi win-win loh,” keluhnya.
Komitmen untuk Mempertahankan Hak
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan dan kekecewaan, Ashanty menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah memperjuangkan tanah warisan tersebut.
“Insyaallah aku bakal terus perjuangin, karena itu hak kita, dan ayahku kasih tanah itu sebagai warisan buat anak-anaknya,” tegasnya.
Perjuangan Ashanty menggambarkan betapa pentingnya hak atas warisan dan ancaman yang dihadapi oleh banyak orang dalam sengketa tanah di Indonesia.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan merepresentasikan isu yang lebih luas mengenai hak tanah dan kepemilikannya di masyarakat.