urbanstory.id – Kasus pelanggaran hak cipta kembali mencuat dengan Doadobadai Hollo, atau lebih dikenal sebagai Badai, sebagai pihak yang terlibat. Ia mengklaim bahwa nama dan haknya sebagai pencipta lagu ‘I Still Love You’ tidak diakui dalam katalog resmi.
Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Badai menjelaskan bahwa lagu ‘I Still Love You’ dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia. Lagu ini juga telah tersedia di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Setelah melakukan pendataan ulang katalog lagu sekitar sebulan lalu, Badai terkaget-kaget mengetahui bahwa namanya tidak tertera sebagai pencipta lagunya. Sebaliknya, nama penyanyi Rayen Pono justru tercantum.
Hak Moral dan Permintaan Royalti
Sebagai pencipta lagu, Badai menegaskan bahwa ia memiliki hak moral yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Ia merasa dizalimi karena nama serta haknya diabaikan, terutama mengingat ia juga tidak menerima royalti yang signifikan sejak lagu tersebut dirilis.
Badai menilai bahwa penting untuk mendapatkan pengakuan yang sesuai sebagai pencipta, terutama terkait hak moral yang seyogianya menjadi miliknya.
Langkah Hukum Melalui Surat Somasi
Badai, bersama kuasa hukumnya Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menuntut pengakuan haknya. Somasi yang pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025 namun tidak mendapatkan respons dari pihak label.
Setelah somasi kedua, pihak label akhirnya merespons pada 7 Juli 2025, tetapi hal ini hanya terjadi setelah Badai meminta bantuan dari salah seorang sahabatnya yang bekerja di sana.