Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Disalurkan Mulai Juni

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Disalurkan Mulai Juni

urbanstory.id – Pemerintah bersiap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Sebanyak lima bank resmi telah dipilih sebagai penyalur BSU 2025, mencakup Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank syariah nasional. Penyaluran bantuan akan dilakukan langsung ke rekening penerima yang telah diverifikasi.

Bank Penyalur BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan lima bank sebagai penyalur resmi BSU 2025. Bank-bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyaluran dana dilakukan berdasarkan data verifikasi yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan secara langsung ke rekening mereka melalui bank-bank tersebut.

Target dan Jadwal Penyaluran

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan BSU 2025 ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ucapnya dalam pernyataan di Kantor Kemenaker, Kamis (5/6/2025).

Program bantuan ini diupayakan dapat mendukung daya beli masyarakat menggunakan total anggaran sejumlah Rp 10,72 triliun, yang ditujukan kepada 17,3 juta pekerja serta 565.000 guru.

Persyaratan dan Cara Cek Penerima

Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berstatus warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU), dan memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

Pekerja dapat memeriksa status mereka sebagai penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO. Proses verifikasi dilakukan sepenuhnya via saluran resmi, sementara informasi dari media sosial atau situs tidak resmi sebaiknya dihindari.

BACA JUGA:  Algoritma Media Sosial dan Pengenalan Emosi: Sebuah Tinjauan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *