urbanstory.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pencabutan izin edar untuk empat produk skincare milik Doktif. Keputusan ini diambil bersamaan dengan pencabutan izin untuk 21 produk kosmetik lainnya.
Pencabutan izin ini disebabkan oleh temuan ketidaksesuaian komposisi bahan baku dengan informasi yang tertera pada kemasan. Produk-produk yang terpengaruh antara lain AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Pencabutan Izin Edar oleh BPOM
BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik, di antaranya empat produk dari Doktif yang ditarik dari pasaran. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPOM pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam pernyataan tersebut, BPOM menyatakan, “Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.” Pencabutan ini diakibatkan oleh ketidaksesuaian kadar bahan baku dengan data dalam notifikasi.
Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini dapat memicu masalah kesehatan. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Reaksi Doktif Terhadap Pencabutan
Doktif atau yang dikenal dengan nama Samira, menanggapi pencabutan izin edar produknya dengan sikap tenang. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengatakan, “Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya.”
Ia juga menilai tindakan BPOM menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak pilih kasih dalam menegakkan regulasi. “Itu membuktikan Badan POM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” ujarnya.
Meskipun produk dinyatakan tidak berizin, Doktif tetap bersikeras bahwa produknya tidak mengandung bahan berbahaya. “Engga ada, jangan dipelintir,” bantahnya.
Regulasi dan Implikasi Pencabutan Izin
Pencabutan izin edar ini berkaitan dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. BPOM menjelaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi dapat berdampak pada manfaat produk yang tidak sesuai dengan klaim di kemasan.
BPOM mengingatkan pentingnya pembuatan kosmetik yang setiap batch-nya harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan. Kejadian ini menegaskan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri kosmetik di Indonesia.
Insiden ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.