ChompChomp Marshmallow Dinyatakan Halal dan Aman untuk Dikonsumsi

ChompChomp Marshmallow Dinyatakan Halal dan Aman untuk Dikonsumsi

urbanstory.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa produk ChompChomp Marshmallow aman dan halal untuk dikonsumsi. Penegasan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan uji laboratorium menyeluruh oleh MUI.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa fatwa halal ini dikeluarkan setelah PT Catur Global Sukses, selaku importir, menyampaikan hasil klarifikasi mengenai status kehalalan produk tersebut.

Hasil Uji Laboratorium

Komisi Fatwa MUI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk ChompChomp, termasuk varian ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow. Uji laboratorium ini dilakukan dengan batch nomor yang sama yang dirilis oleh BPJPH pada 21 April 2025.

Hasil dari uji laboratorium menunjukkan produk tersebut negatif terhadap DNA Porcine dan peptida porcine, yang menandakan ketidakhadiran komponen babi. Oleh karena itu, MUI menegaskan kembali bahwa status halal produk ChompChomp tetap berlaku.

Peraturan Jaminan Produk Halal

Menurut Ahmad Haikal Hasan, produk ChompChomp kini memiliki label halal berdasarkan nomor sertifikat yang diterbitkan BPJPH, yaitu ID00410000233780821. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana penetapan kehalalan dikeluarkan oleh MUI.

Haikal menekankan bahwa keberlanjutan status halal produk ini bergantung pada surat keputusan dari Komisi Fatwa MUI. “Kami menyerahkan total status kehalalan produk ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” tegasnya dalam konferensi pers pada Selasa (18/08).

Kolaborasi untuk Pengawasan Halal

BPJPH saat ini menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar produk UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung produk yang terjamin kehalalannya di pasaran.

Dengan adanya fatwa ini, Ahmad Haikal Hasan berharap konsumen dapat lebih percaya diri dalam mengonsumsi produk ChompChomp. Diharapkan hal ini akan turut meningkatkan daya saing produk halal lokal di pasar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *