Pemeriksaan Lesti Kejora Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penyanyi dangdut Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10) terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Menjaga Kebugaran di Rumah
Selama pemeriksaan, ia menerima 27 pertanyaan dari pihak penyidik yang menyelidiki kasus disangkakan terhadapnya.
Lesti Kejora hadir dengan harapan proses pemeriksaan dapat berlangsung lancar. Ia menyatakan, 'Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama.'
Di samping memenuhi panggilan tersebut, Lesti juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menambahkan bahwa komunikasi antara Lesti dan pihak pelapor telah terjalin dengan baik, yaitu, 'Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik.'
Kehadiran Lesti di Polda dijadikan sebagai langkah untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta harapan untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
Rizky Billar, suami dari Lesti Kejora, memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan. Ia mengungkapkan keyakinan bahwa istrinya telah bersikap kooperatif dalam menghadapi situasi ini.
Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
'Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,' katanya.
Rizky meyakini bahwa Lesti telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap agar proses hukum dapat diselesaikan dengan cepat dan baik.
Dukungan dari Rizky memperlihatkan solidaritas yang kuat dalam menjalani proses hukum ini, memberikan semangat bagi Lesti untuk tetap sabar menghadapi kasus tersebut.
Lesti Kejora dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh penasihat hukum Yoni Dores pada tanggal 18 Mei 2025. Pelaporan tersebut membuat Lesti harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian tidak hanya memeriksa Lesti, namun juga menjadwalkan pemanggilan keterangan dari publisher PT ASKM dan ahli hak cipta untuk mendapatkan informasi menyeluruh tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: