Legalisasi Umrah Mandiri: Tantangan dan Dampaknya bagi Ekonomi dan Jemaah di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah resmi melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan bagi ekonomi dan jemaah di tanah air.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria, menekankan risiko yang menyertainya, termasuk hilangnya kedaulatan ekonomi umat di Indonesia.
Zaky Zakaria menjelaskan, hilangnya kedaulatan ekonomi umat menjadi dampak utama dari legalisasi umrah mandiri. Diperkirakan lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia bergantung pada sektor haji dan umrah, termasuk tour leader dan katering.
Jika kegiatan umrah beralih ke sistem global, dana umat akan dialokasikan ke luar negeri, mengakibatkan tenaga kerja domestik kehilangan penghasilan mereka. Struktur ekonomi lokal yang selama ini terbangun dapat terancam oleh kebijakan ini.
Dia juga menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri dapat menurunkan potensi pajak dan devisa negara. "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri," jelasnya.
Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China
Zaky Zakaria menyoroti bahwa jika keberangkatan umrah dikelola oleh platform global yang berorientasi profit, maka nilai spiritual umrah dapat tergeser menjadi transaksi komersial semata. Ekosistem umat yang terbangun melalui lembaga seperti pesantren dan ormas Islam berpotensi menjadi rentan.
Dia juga menyebutkan bahwa PPIU yang berkaitan dengan pesantren dan tokoh dakwah berkontribusi dalam pembinaan spiritual jemaah. Alih-alih memperkuat nilai-nilai spiritual, sistem baru dapat mengarah pada hilangnya akar tradisi umrah.
Hal ini berisiko menciptakan kesenjangan bagi jemaah yang memerlukan bimbingan. "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah," ungkapnya.
Zaky menjelaskan bahwa walaupun umrah mandiri telah disetujui, jemaah tetap terikat pada regulasi tertentu. Mereka wajib menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan melakukan proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.
Artinya, perjalanan umrah mandiri tidak sepenuhnya tanpa batasan; jemaah tetap membutuhkan dukungan dari penyedia layanan yang diakui pemerintah. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," tuturnya.
Zaky juga menekankan bahwa banyak jemaah yang tidak mendapatkan bimbingan manasik dan hukum yang penting. Jika menghadapi masalah seperti gagal berangkat atau penipuan, mereka dapat kehilangan perlindungan.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: