Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Terhadap Penyitaan Aset Mewah
Artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil untuk menyatakan kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan di sidang yang berlangsung pada 28 Oktober 2025, dan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut setelah memastikan izin dari semua pihak yang terlibat.
Surat pencabutan yang diajukan menyatakan bahwa Sandra Dewi dan rekan-rekannya melakukannya secara sukarela, tanpa tekanan. "Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Sidang mengenai pencabutan ini adalah kelanjutan dari sengketa hukum yang lebih besar. Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan terkait penyitaan harta dan aset miliknya.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Pencabutan gugatan ini berhubungan dengan kasus suaminya, Harvey Moeis, yang divonis 20 tahun penjara atas korupsi dalam tata kelola timah. Kerugian yang ditimbulkan kasus ini mencapai Rp 300 triliun, berimbas pada aset Sandra Dewi.
Sandra Dewi berargumen bahwa harta yang disita adalah hasil dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah. "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkap Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pencabutan gugatan menjadi pernyataan sikap Sandra Dewi untuk patuh terhadap hukum, disertai bukti kepemilikan yang sah. Hakim menyatakan, "Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon."
Putusan hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey Moeis, di mana semua aset terkait kasus ini dirampas untuk negara.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: