Peluang Mediasi dalam Kasus Erika Carlina dan DJ Panda: Sikap Diplomasi di Tengah Proses Hukum
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa proses mediasi tetap dapat dilakukan dengan syarat DJ Panda mengakui kesalahan yang diperbuatnya.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple
Pernyataan ini datang seiring perkembangan kasus yang kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, menjelaskan bahwa mediasi menjadi mungkin jika DJ Panda menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya. "Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah," ujar Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini merespon isu yang berkembang bahwa Erika memberikan syarat tertentu untuk mediasi. Faisal menegaskan, "Dari pihak Erika, sama sekali enggak mengarah kepada syarat-prasyarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif."
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu
Saat ini, Erika Carlina sedang mempelajari proposal damai yang diajukan oleh DJ Panda. Faisal menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan mediasi sepenuhnya berada di tangan kliennya.
"Kalau potensi kemungkinan damai, InsyaAllah ya. Tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," tambah Faisal, memberikan harapan adanya itikad baik dalam proses mediasi yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Erika di Polda Metro Jaya tetap diproses dan sudah naik ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Meskipun ada upaya mediasi, langkah hukum tetap menjadi prioritas bagi pihak berwenang. Proses hukum ini memberikan harapan akan introspeksi dan kedamaian antara kedua belah pihak.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: