Pemusnahan Pakaian Impor Bekas: Langkah Tegas Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas yang ditemukan di 11 gudang di Bandung dengan nilai total mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Proses pemusnahan berlangsung di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, dan merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap pelanggaran aturan impor.
Pemusnahan pakaian impor bekas ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan yang didukung oleh TNI, BIN, dan Polri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pengawasan terhadap 11 pabrik di wilayah Bandung pada 14 dan 15 Agustus 2025.
Dari total 19.391 balpres yang disita, tindakan pemusnahan telah dilakukan secara bertahap sejak 14 Oktober 2025, dengan 85,56% atau 16.591 balpres telah dimusnahkan hingga saat ini.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dalam perdagangan dan mencapai keadilan bagi para pelaku usaha yang mengikuti aturan.
Menteri Budi Santoso menyatakan bahwa biaya pemusnahan akan ditanggung oleh importir yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Baca juga: Film KPop Demon Hunters Raih Kesuksesan di Netflix
Para pelanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penutupan usaha yang dilakukan oleh kementerian.
Sanksi administratif lainnya akan diterapkan, di mana importir dan distributor akan diminta untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang.
Menteri mengatakan, 'Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha.' Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyasar perdagangan barang ilegal.
Pakaian bekas yang ditemukan di beberapa gudang di Bandung dikategorikan ilegal karena dianggap belum memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ketat ini melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: