Meninggal Dunia, Epy Kusnandar Kenang Melalui Karya dan Cita Rasanya di Hiburan Indonesia
Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Aktor senior Epy Kusnandar, yang akrab disapa Kang Mus, telah meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.
Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Informasi tersebut disampaikan oleh istrinya, Karina Ranau, melalui unggahan di Instagram, yang menyatakan, "Innalillahi wa innailaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah, Epy Kusnandar bin Erning Sutasa."
Kabar ini segera menjadi sorotan banyak penggemar di media sosial. Jenazah Epy Kusnandar disemayamkan di Harmony Residence 88, Jalan Pasir Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sesuai rencana, prosesi pemakaman akan dilaksanakan di TPU Jeruk Purut pada 4 Desember 2025 pukul 08.00 WIB. Epy meninggal dunia siang ini pukul 14.25 WIB dan jenazahnya akan dibawa ke rumah duka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Epy Kusnandar merupakan sosok yang dikenang berkat bakat akting dan selera humornya yang tinggi. Dia dikenal luas di berbagai sinetron dan film serta aktif dalam panggung komedi.
Kemampuannya dalam berakting membuat dia mudah dikenali oleh publik, dan kontribusinya di dunia hiburan Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Epy banyak membintangi sinetron populer yang menjadi favorit penonton.
Selama berkarier, Epy Kusnandar banyak mengisi berbagai program hiburan di televisi, membuatnya menjadi salah satu tokoh penting dalam industri ini. Kariernya yang panjang membawa banyak sekali dampak positif.
Kehilangannya meninggalkan duka mendalam bagi penggemar dan rekan-rekan sejawat, yang juga merasakan dampak positif dari kehadirannya di dunia hiburan. Penghargaan dan kenangan tentangnya akan terus hidup dalam karya-karya yang telah dia hasilkan.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: