BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 16:01 WIB

Majelis Hakim Tingkatkan Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tingkatkan Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun PenjaraMajelis Hakim Tingkatkan Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan dan memperberat vonis terhadap Terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Vonis yang awalnya 4 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 6 tahun.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan

Dalam putusan terbaru, Nikita dinyatakan terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang hanya menyatakannya bersalah berdasarkan UU ITE.

Putusan Pengadilan Tinggi

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di bawah pimpinan Hakim Ketua Sri Andini, menyatakan, 'Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia'.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka tergantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 'Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,' tegas Hakim Sri Andini.

Setelah putusan ini, Hakim memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilayangkan oleh Dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dengan dakwaan yang mencakup Pasal UU ITE dan Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita sebelumnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Di sisi lain, pihak Terdakwa juga mengajukan banding dengan argumen bahwa vonis 4 tahun dianggap terlalu berat, sementara Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman itu ringan, terutama terkait dakwaan TPPU yang tidak terbukti.

Reaksi dan Implikasi

Keputusan menaikkan vonis ini menarik perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani merupakan seorang figur publik terkenal di Indonesia. Kenaikan hukuman ini dianggap sebagai langkah tegas hukum dalam menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan publik figur.

Dari fakta di lapangan, proses hukum yang panjang ini mencerminkan dinamika antara pihak terdakwa dan jaksa, dan menunjukkan langkah tegas dari sistem peradilan dalam menangani klaim pembenaran hukum dari kedua belah pihak.

Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada efek jera yang muncul serta pengingat akan pentingnya mematuhi hukum, terutama terkait dengan kasus-kasus yang melibatkan media elektronik dan pencucian uang.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Majelis Hakim Tingkatkan Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!