BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 10:19 WIB

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak dan Proses Hukum

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak dan Proses HukumPerceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak dan Proses Hukum

Aktor Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai pada 11 Desember 2025, dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa kehadiran kedua pihak.

Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui

Putusan tersebut juga mengatur hak asuh anak yang sepenuhnya dijadikan tanggung jawab Angbeen Rishi, menyiratkan bahwa isu anak tetap menjadi prioritas utama dalam perceraian ini.

Proses Perceraian

Perceraian antara Adly Fairuz dan Angbeen Rishi dikonfirmasi pada 11 Desember 2025 oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid. Proses perceraian ini dilakukan melalui sistem e-court, sehingga kedua belah pihak tidak hadir secara fisik di pengadilan.

"Oh, iya itu. Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus, putusannya dikabulkan (permohonan cerai)," ungkap Abid, menegaskan bahwa permohonan cerai telah disetujui.

Putusan tersebut menegaskan bahwa hak asuh anak diterima sepenuhnya oleh Angbeen Rishi sebagai penggugat. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap aspek anak di tengah perceraian.

Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Korban Penjarahan

Hak Asuh Anak

Abid menjelaskan bahwa dalam putusan perceraian ini, tidak ada tuntutan mengenai harta gana-gini maupun nafkah dari kedua belah pihak. "Enggak ada (harta gana-gini). Hanya kesepakatan anak saja," tambahnya.

Dengan hak asuh yang dipegang oleh Angbeen, Adly Fairuz tetap berhak untuk berinteraksi dan memberikan kasih sayang kepada anak mereka. Abid menegaskan, "Eh, jadi kan ada aturan ya, aturan itu bahwa... yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses."

Hal ini menunjukkan pentingnya memberikan akses bagi pihak non-hak asuh untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak, asalkan tidak mengganggu rutinitas sehari-hari si anak.

Kedepan dan Upaya Banding

Abid juga memberikan informasi mengenai waktu yang dapat digunakan oleh kedua belah pihak jika ingin mengajukan banding. "Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," ujarnya.

Apabila tidak ada banding yang diajukan dalam periode waktu tersebut, maka putusan cerai akan dinyatakan inkrah dan akan mengikat kedua belah pihak secara hukum.

Kisah hubungan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi dimulai dari lokasi syuting sinetron pada tahun 2016. Menariknya, Adly awalnya berusaha menjodohkan Angbeen dengan temannya tetapi justru mengalami cinta pada pandangan pertama.

Baca juga: Tips Ampuh untuk Mencegah Cedera Saat Berolahraga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak dan Proses Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!