BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 15 DESEMBER 2025 • 15:07 WIB

Kepolisian Lacak Keberadaan Streamer Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kepolisian Lacak Keberadaan Streamer Terkait Dugaan Ujaran KebencianKepolisian Lacak Keberadaan Streamer Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kepolisian saat ini melacak streamer bernama Resbob yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelacakan ini dilakukan di beberapa lokasi di dalam dan luar Jakarta, termasuk daerah-daerah di Jawa Timur.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Resbob dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga enam tahun.

Proses Pelacakan Kepolisian

Sejak laporan diterima, kepolisian telah melakukan pencarian di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan Resbob. Kombes Pol Hendra Rochmawan menginformasikan, 'Petugas telah melakukan pelacakan dan pengejaran ke beberapa lokasi, termasuk kediaman orang tua Resbob di Jakarta, serta Surabaya dan Pasuruan.'

Meskipun upaya pelacakan dilakukan secara intensif, keberadaan streamer tersebut masih belum ditemukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat serta keluarga Resbob untuk melapor jika memiliki informasi mengenai keberadaannya.

Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Pelanggaran Dan Ancaman Hukum

Resbob menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT yang tertanggal 11 Desember 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Hendra Rochmawan, Resbob diduga telah menyebarkan konten elektronik yang berisi hasutan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. 'Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,' jelasnya.

Reaksi Masyarakat dan Pejabat Publik

Kasus ini mencuat setelah viralnya rekaman siaran langsung dimana Resbob melontarkan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Ujaran tersebut dianggap telah melukai perasaan masyarakat Jawa Barat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyoroti kasus ini dan mengutuk pernyataan Resbob. 'Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,' tegasnya.

Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kepolisian Lacak Keberadaan Streamer Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!