Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar di Bandung
Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (17/12). Pada sidang tersebut, kedua belah pihak tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak terkait dengan dugaan hubungan antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung tanpa kehadiran kedua belah pihak. Meskipun absen, keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam tahap mediasi.
Kuasa hukum Atalia menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh agenda kedinasan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ini mengundang spekulasi, namun Debi Agusfriansa berusaha menjernihkan isu tersebut, mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran adalah murni karena alasan kerja.
Pendaftaran gugatan cerai dilaksanakan melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama, yang telah dipersiapkan sejak pekan lalu, menandakan kesiapan Atalia untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan
Debi Agusfriansa memastikan bahwa spekulasi tentang Lisa Mariana tidak ada kaitannya dengan materi gugatan perceraian. Ia menegaskan, 'Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada.'
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul pasca-sidang perdana. Menurutnya, isu mengenai Lisa Mariana bukanlah bagian dari substansi perkara yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan kembali, 'Betul, betul. Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM,' menekankan bahwa masalah yang dihadapi Atalia bersifat pribadi dan berbeda dari spekulasi publik.
Wenda Aluwi mewakili Ridwan Kamil, yang tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Ia menyampaikan bahwa kliennya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Ridwan Kamil menunjukkan keseriusan dalam menghadapi gugatan ini dengan menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara. Wenda mengungkapkan, 'Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan.'
Meskipun tidak hadir secara fisik, kuasa hukum dari kedua belah pihak berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam proses perceraian ini.
Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: