Erika Carlina Menyudahi Kasus Pengancaman Terhadap DJ Panda Melalui Kesepakatan Damai
Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman kepada DJ Giovanny Surya Saputra, atau DJ Panda, yang dilayangkan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai pada 19 Desember 2025.
Konfirmasi resmi mengenai pencabutan laporan tersebut datang dari Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. Ia menyatakan, 'Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin.'
Pencabutan laporan ini menunjukkan bahwa langkah mediasi yang diambil oleh kedua belah pihak telah berhasil. Iskandar menambahkan bahwa pencabutan ini memberi sinyal penting mengenai penyelesaian masalah secara damai.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui
Pencabutan laporan diikuti dengan pencapaian kesepakatan damai antara Erika dan DJ Panda. 'Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice,' ujar Iskandar.
Pendekatan restorative justice ini mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik tanpa melanjutkan proses hukum. Upaya ini tidak hanya menunjukkan niat baik dari kedua belah pihak, tetapi juga merangkul prinsip penyelesaian sengketa secara damai.
Sebelumnya, kasus ini terpicu setelah Erika melaporkan DJ Panda terkait ancaman yang diterimanya melalui grup WhatsApp. Bantuan hukum diinvokasi setelah Erika mengaku merasa terancam, demi keselamatan diri serta janin yang sedang dikandungnya.
Saat melaporkan kasus pada bulan Juli 2025, Erika menyampaikan, 'Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku.' Kejadian ini kemudian berlanjut pada pemeriksaan terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: