PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Tidak Ada Perwakilan Resmi dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tidak mencerminkan sikap resmi mereka.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh
Mereka menyebut bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan unsur muda ini tidak memiliki dasar struktural dan merupakan inisiatif sepihak.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak mewakili suara resmi organisasi.
"Kalau representasi PBNU jelas tidak. Tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU," ungkapnya di Jakarta pada 8 Januari 2026.
Gus Ulil juga mengingatkan bahwa pencatutan nama NU tidak mencerminkan pandangan resmi, yang berpotensi menciptakan kesalahpahaman tentang posisi PBNU dalam situasi ini.
Baca juga: Rumah Uya Kuya Dijerang Massa, Permintaan Maaf Tercetus
Merespons situasi serupa, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan bahwa mereka tidak mengenal kelompok yang melaporkan Pandji.
Anwar Abbas, Ketua bidang ekonomi, menjelaskan, "Nggak tahu saya anak muda tersebut. Saya juga lagi nanya-nanya dengan teman," menambahkan bahwa organisasi tidak mendukung langkah hukum ini.
Ia menegaskan pentingnya menyikapi kritik melalui dialog intelektual daripada menggunakan jalur hukum yang berpotensi memicu kontroversi.
Respons dari PBNU dan Muhammadiyah bertentangan dengan pendekatan reaktif yang diambil oleh kelompok pelapor.
Gus Ulil menyatakan keprihatinan pada budaya yang meredam kritik, mengatakan, "Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum."
Anwar Abbas menambahkan bahwa penggunaan jalur hukum untuk masalah kritik sosial hanya akan memperburuk citra organisasi sebagai institusi yang anti kritik.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: