Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Ini Kronologi dan Hak Asuh Anak
Pengadilan Agama Kota Bandung telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada pekan lalu.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan
Putusan ini dicapai tanpa adanya rencana banding dari keduanya dalam waktu 14 hari setelah keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa hak asuh anak kandung mereka, Camillia Azzahra, diberikan kepada Atalia.
Anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach, akan diasuh bersama tanpa adanya putusan resmi mengenai hak asuh.
Debi menjelaskan bahwa 'Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung,' yang mengatur teknis pengasuhan Arkana.
Pengaturan hak asuh ini menjadi bagian penting bagi kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan pasca perceraian.
Perselisihan dalam rumah tangga Atalia dan RK mulai terdeteksi pada Juni 2025, ketika ketidak harmonisan mulai mengemuka.
Dokumen putusan menyebutkan bahwa 'Keharmonisan rumah tangga hanya berlangsung hingga Juni 2025,' menandai awal dari pertikaian.
Sejak saat itu, ketegangan di dalam rumah tangga mereka memuncak dan berakibat pada keputusan untuk pisah tempat tinggal.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting Dalam Meningkatkan Pengetahuan Finansial
Pihak penggugat mengklaim bahwa pertikaian yang terus menerus telah menimbulkan dampak buruk pada kondisi psikologis seluruh anggota keluarga.
Pengadilan juga mencatat bahwa Ridwan Kamil telah menyatakan talak satu kepada Atalia pada September 2025.
Majelis hakim mencatat bahwa upaya mediasi melalui keluarga dinilai gagal, sehingga langkah gugatan cerai dilanjutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: