BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 12 JANUARI 2026 • 12:45 WIB

Kasus Klaim Penelantaran: Denada Dihadapkan pada Gugatan dari Pria Banyuwangi

Kasus Klaim Penelantaran: Denada Dihadapkan pada Gugatan dari Pria BanyuwangiKasus Klaim Penelantaran: Denada Dihadapkan pada Gugatan dari Pria Banyuwangi

Denada menghadapi situasi hukum setelah seorang pria dari Banyuwangi mengklaim sebagai anak yang ditelantarkan oleh artis tersebut.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Artis tersebut memilih untuk menyerahkan semua urusan hukum kepada tim manajernya dan kuasa hukumnya.

Asal Muasal Gugatan

Gugatan resmi terhadap Denada, yang bernama lengkap Denada Tambunan, diajukan oleh Al Ressa Rizky Rosano, seorang pria berusia 24 tahun, di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam gugatan tersebut, Ressa menuduh Denada telah menelantarkan dirinya sebagai anak kandung, sebuah klaim yang diungkapkan setelah ia mengetahui identitas ibunya pada 26 November 2025.

Dia menyatakan bahwa sepanjang hidupnya, ia tidak pernah merasakan kehadiran seorang ibu dan hak-haknya sebagai anak tidak dipenuhi sejak kelahirannya pada tahun 2002.

Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan

Tanggapan Denada dan Tim Hukumnya

Menanggapi gugatan yang diajukan, Denada memilih untuk tidak memberikan komentar langsung dan meminta agar segala pertanyaan disalurkan melalui manajernya.

Dalam pernyataan resminya, Denada menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dan menekankan pentingnya menjalin komunikasi melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menegaskan bahwa gugatan ini dinilai salah jalur, dengan argumen bahwa perkara penelantaran seharusnya diatasi dalam ranah pidana, sedangkan nafkah anak ditangani di Pengadilan Agama.

Proses Hukum yang Berlanjut

Ikbal menambahkan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Denada, dan sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait kehadirannya dalam mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Januari.

Dia menggarisbawahi pentingnya proses mediasi sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.

Sementara itu, penggugat Ressa Rizky melalui kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yuliantono, berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan kekeluargaan, di mana Ressa ingin diakui sebagai anak biologis oleh ibu yang baru dikenalnya.

Baca juga: Film KPop Demon Hunters Raih Kesuksesan di Netflix

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Klaim Penelantaran: Denada Dihadapkan pada Gugatan dari Pria Banyuwangi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!