Gugatan Cerai Boiyen Terhadap Rully Anggi Akbar Setelah Dua Bulan Menikah
Komedian Boiyen, yang dikenal dengan nama asli Yeni Rahmawati, resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, hanya dua bulan setelah pernikahan mereka.
Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Gugatan cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026, menandai awal dari proses hukum yang membuka berbagai isu di balik hubungan pasangan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengkonfirmasi bahwa gugatan cerai atas nama Boiyen telah resmi terdaftar dan proses persidangan sudah dimulai. 'Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),' ungkapnya pada Rabu (28/1/2026).
Sidang perdana berlangsung pada Selasa (27/1/2026), meskipun pihak pengadilan tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait kehadiran Boiyen dan Rully. 'Saya gak konfirmasi ke majelis (soal kehadiran penggugat dan tergugat di sidang perdana), yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,' jelas Sholahuddin.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Hal ini menandakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut walau informasi seputar kasus ini masih sangat terbatas bagi publik.
Kabar tentang gugatan cerai ini muncul pasca pernikahan megah Boiyen dan Rully pada 15 November 2025, yang menjadikan hal ini semakin menarik perhatian masyarakat.
Salah satu saksi mengetahui bahwa Rully Anggi Akbar terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi, yang dianggap sebagai salah satu faktor pendorong gugatan cerai tersebut. Isu ini menambah kompleksitas situasi yang dihadapi pasangan selebriti ini.
Kisah cinta mereka yang tampak harmonis kini terpaksa berakhir di meja hijau, menyisakan banyak tanya di kalangan publik mengenai alasan di balik keputusan yang mengejutkan ini.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: