Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo Terima Permohonan Ganti Nama KGPH Purbaya
Pengadilan Negeri Solo baru saja mengabulkan permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Keputusan tersebut menjadi langkah kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak, dan diambil dalam sidang yang berlangsung pada 21 Januari 2026.
Permohonan ganti nama diajukan pada 19 Desember 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama digelar awal Januari 2026 untuk pembacaan permohonan.
Setelah sidang awal yang dihadiri oleh pihak pemohon, dilakukan perbaikan yang diikuti dengan pengujian bukti pada sidang kedua.
Pengadilan mempertimbangkan seluruh data dan bukti yang diajukan sebelum membuat keputusan akhir.
Baca juga: Film KPop Demon Hunters Raih Kesuksesan di Netflix
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian dan mengizinkan penggantian nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Keputusan tersebut juga mencakup instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk mendata perubahan nama dan menerbitkan KTP baru.
Pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 184.000 sebagai syarat bagi penggantian nama resmi.
Keputusan ini dianggap sebagai secara signifikan langkah bagi KGPH Purbaya dalam pengakuan identitas secara resmi setelah upaya sebelumnya ditolak.
Dalam pernyataan resmi, pemohon menegaskan bahwa penggantian nama ini adalah bagian dari upaya memperkuat identitasnya.
Pemohon akan melanjutkan proses administratif untuk memastikan semua dokumen resmi mencantumkan nama baru sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca juga: Tips Ampuh untuk Mencegah Cedera Saat Berolahraga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: