Tahap Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Komika Pandji Pragiwaksono Dimulai
Bareskrim Polri mengumumkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting Dalam Meningkatkan Pengetahuan Finansial
Kombes Rizki Agung Prakoso menegaskan bahwa penyidikan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja atas materi stand up komedinya.
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji dilakukan setelah adanya laporan dari Aliansi Pemuda Toraja yang menilai materi komedinya kontroversial.
Rizki menambahkan bahwa kasus ini sekarang berada di jalur penyidikan, meskipun ia tidak merincikan jumlah saksi yang telah diperiksa maupun barang bukti yang terkumpul.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan
Pandji Pragiwaksono telah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, di mana ia menjawab sebanyak 48 pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukumnya, Haris Azhar, menjelaskan bahwa ini adalah pemanggilan pertama, karena dua surat panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi akibat ketidakhadiran Pandji di Indonesia.
Aliansi Pemuda Toraja, dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, melaporkan Pandji dengan tuduhan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga bermuatan SARA.
Prilki mengkritik materi komedi Pandji yang dianggap merendahkan masyarakat Toraja, terutama terkait candaan tentang tradisi pemakaman yang dinilai terlalu mahal dan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.
Sebagai respons terhadap kontroversi ini, Pandji mengeluarkan permohonan maaf pada 4 November 2025 dan menunjuk Rukka sebagai mediator.
Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: