Penetapan Awal Ramadhan 2026, Pemerintah Serukan Sikap Saling Menghargai
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026, melalui sidang isbat yang digelar pada 17 Februari 2026.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Sidang ini melibatkan pemantauan hilal yang tidak memenuhi kriteria MABIMS, mengakibatkan perbedaan tanggal awal Ramadhan dengan Muhammadiyah yang menetapkan Rabu, 18 Februari 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penetapan 1 Ramadhan didasarkan pada hasil pemantauan hilal yang tidak memenuhi syarat, yaitu tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Hasil pengamatan menunjukkan sudut elongasi bulan berada antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik, mengindikasikan hilal tidak terlihat sesuai kriteria MABIMS.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung keputusan pemerintah dan mengonfirmasi hasil pemantauan hilal yang menjadi dasar penetapan bulan Sya'ban selama 30 hari.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf, menekankan bahwa pengamatan langsung hilal serta perhitungan berdasarkan empat mazhab syariat menjadi pertimbangan utama dalam penetapan ini.
Di sisi lain, Muhammadiyah menerapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan pendekatan astronomi global sebagai dasar penentuan awal bulan, sehingga menghasilkan tanggal yang berbeda.
Mohammad Mukri, Ketua PBNU, menyerukan agar masyarakat tidak menjadikan perbedaan ini sebagai perdebatan, melainkan sebagai bagian dari dinamika yang biasa terjadi di kalangan umat Islam.
Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah, juga mengajak umat untuk bersikap cerdas dalam menyikapi perbedaan ini dan tetap menghargai satu sama lain.
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengingatkan bahwa perbedaan dalam waktu ibadah adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menimbulkan perselisihan di masyarakat.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: