Permohonan Maaf Bripda Masias kepada Keluarga Korban dan Masyarakat
Bripda Masias Victoria Siahaya mengajukan permohonan maaf kepada keluarga Arianto Tawakal dan masyarakat setelah terlibat dalam insiden tragis yang menghilangkan nyawa siswa MTsN 1 Maluku tersebut.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Permohonan maaf itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, di mana Bripda Masias telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diselenggarakan di Polda Maluku dan dihadiri oleh kedua belah pihak serta majelis sidang yang dipimpin oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.
Dalam proses sidang, Bripda Masias secara terbuka mengakui kesalahan dan mengungkapkan permohonannya.
Dia menyampaikan, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.”
Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Dalam suasana penuh penyesalan, Bripda Masias juga mengutarakan rasa bersalah terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob.
Ia mengatakan, “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan,” menegaskan bahwa tindakannya telah mencemari reputasi institusi.
Permohonan maafnya secara khusus ditujukan kepada masyarakat Kei di Tual, di mana ia menyatakan kesiapannya untuk menerima semua konsekuensi hukum yang ada.
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa sidang etik ini merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin di antara anggota.
Ia menegaskan, proses pidana terhadap Bripda Masias akan tetap berlangsung terpisah dan independen dari proses sidang etik.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk transparansi dalam penegakan hukum, dengan menyatakan, “Tidak ada ruang bagi impunitas.”
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: