Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan rencananya untuk mengenakan tarif 100 persen pada film yang diproduksi di luar negeri. Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosialnya pada tanggal 29 September 2025.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru
Langkah ini berpotensi mengubah secara drastis kebijakan pajak di sektor hiburan global, menandai pertama kalinya tarif diterapkan untuk layanan alih-alih barang.
Pengumuman dan Respons Awal
Pengumuman tarif ini merupakan lanjutan dari ancaman Trump yang sudah dimulai sejak Mei 2025. Dalam unggahannya, Trump mengklaim bahwa pembuatan film di negara-negara lain digerakkan oleh insentif pajak menguntungkan.
Ia menyoroti dampak yang dialami California sebagai pusat industri film, menyatakan bahwa 'California sangat terpukul!' sebagai respons terhadap perlunya mengatasi pergeseran produksi ke luar negeri.
Reaksi dari industri film di Hollywood pun sangat mencolok, dengan salah satu sumber dalam industri menyatakan bahwa, 'Sekilas, ini mengejutkan dan akan menyebabkan penghentian produksi yang hampir total.'
Baca juga: Film KPop Demon Hunters Raih Kesuksesan di Netflix
Dampak Terhadap Perusahaan Film
Setelah pengumuman tarif tersebut, saham Netflix mengalami penurunan sebesar 1 persen, sementara saham perusahaan film besar lainnya seperti AMC dan Disney terlihat menguat. Ini terjadi di tengah penurunan penjualan tiket film di AS, yang berkurang akibat pandemi Covid-19.
Perilaku konsumen juga mengalami perubahan signifikan, di mana banyak orang kini beralih ke platform streaming. Pendapatan kotor box office AS terjun bebas dari hampir 12 miliar dollar AS pada 2018 menjadi sedikit di atas 2 miliar dollar AS pada 2020.
Meskipun bioskop telah membuka kembali, jumlah film yang dirilis hanya mencapai setengah dari total rilis tahun 2019, dan pendapatan kotor box office domestik belum pernah melampaui 9 miliar dollar AS sejak saat itu.
Rencana Tarif Lainnya
Di samping film, Trump juga mengumumkan tarif baru lainnya yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Tarif 100 persen akan dikenakan pada obat-obatan bermerek, dengan tarif tambahan 25 persen untuk truk berat, dan tarif 30 persen untuk furnitur berlapis kain.
Kekhawatiran muncul di berbagai sektor, karena pengenalan tarif baru ini berpotensi mempengaruhi pasar dan daya beli konsumen di AS. Trump menegaskan bahwa ia berencana untuk menerapkan tarif 'yang substansial' pada semua jenis furnitur yang diimpor.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: