Senin, 20 OKTOBER 2025 • 11:13 WIB

Selebgram Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Author

Selebgram Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan Bareskrim pada 20 Oktober 2025 karena alasan sakit. Ia dijadwalkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat

Kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kliennya diundur ke pekan depan. Jhony menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Lisa.

Penundaan Pemeriksaan

Kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya tidak dapat berlangsung sesuai jadwal. "Enggak hadir. Diundur minggu depan,"ujar Jhony saat dihubungi.

Jhony menegaskan bahwa ketidakhadiran Lisa disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan saat itu.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Kronologi Kasus

Bareskrim Polri sebelumnya memanggil Lisa Mariana setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. "Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

Proses penyidikan terhadap Lisa dimulai setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif, dan status tersangka ditetapkan pada pekan lalu.

Laporan dan Bukti

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa laporan dari pihak Ridwan Kamil telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, enam orang saksi telah diperiksa terkait perkara ini.

Dalam perkembangan terbaru, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut tidak lihag hasil dengan DNA Ridwan Kamil.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU