Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 08:37 WIB

Perubahan Penting dalam Penyelenggaraan Umrah di Indonesia: UU Nomor 14 Tahun 2025

Author

Perubahan Penting dalam Penyelenggaraan Umrah di Indonesia: UU Nomor 14 Tahun 2025

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan di balik disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan izin pelaksanaan umrah secara mandiri.

Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Korban Penjarahan

UU yang disahkan pada 26 Agustus tersebut menandai langkah signifikan yang memungkinkan jemaah untuk melakukan umrah tanpa melalui panitia penyelenggara.

Permohonan Izin Umrah Mandiri

Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat pasal yang mengatur pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mencakup aspek tersebut.

Selly Andriany Gantina menjelaskan bahwa peraturan baru ini tidak bertujuan untuk mengurangi peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Ia menegaskan, "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi

Selly melanjutkan bahwa pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri melalui kerja sama dengan maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Dalam skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai Arab Saudi berhak atas visa kunjungan gratis selama empat hari.

Ia menekankan, "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," menunjukkan upaya pemerintah untuk mengikuti dinamika yang terjadi di luar negeri.

Pentingnya Pencatatan Data Jemaah

Walaupun umrah dapat dilakukan secara mandiri, Selly memastikan jemaah wajib melapor melalui sistem atau aplikasi terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ini sangat penting untuk memastikan data jemaah tercatat dan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan.

Selly menambahkan, "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan."

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU