Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 19:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Milik Vidi Aldiano

Author

Majelis Hakim Menolak Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Milik Vidi Aldiano

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh penyanyi Vidi Aldiano terkait gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Hakim menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dianggap tidak dapat diterima karena cacat formil.

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025

Detail Gugatan yang Tidak Diterima

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak menyertakan belasan pihak yang seharusnya menjadi turut tergugat. Ketidaktepatan ini mengakibatkan gugatan menjadi tidak sah.

Gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencakup 31 penyelenggara konser serta tiga platform musik digital yang seharusnya dijadikan sebagai pihak turut tergugat. Keterlibatan penyelenggara konser dan platform musik dalam gugatan dianggap sangat penting oleh majelis hakim.

“Dengan dikabulkannya eksepsi ini, menyebabkan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan substansi perkara karena masalah formil ini,” ujar Firman.

Rincian Tiga Gugatan terhadap Vidi Aldiano

Tiga gugatan yang dilayangkan terhadap Vidi Aldiano mencakup klaim pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Pertama, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti meminta ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin.

Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan

Gugatan kedua meminta Rp 3 miliar terkait pengedaran lagu di tiga platform musik digital, yaitu Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin dari pencipta lagu. Hal ini menunjukkan potensi kerugian yang dialami oleh penggugat.

Gugatan ketiga yang diajukan oleh Rudi Pekerti menuntut Vidi membayar Rp 900 juta serta perubahan nama pencipta lagu di platform musik digital menjadi nama Rudi dan Keenan.

Implikasi Hukum dari Keputusan Ini

Keputusan majelis hakim menunjukkan pentingnya ketepatan prosedural dalam perkara pelanggaran hak cipta. Sikap hakim yang mengutamakan aspek formil menggarisbawahi bahwa keutuhan dalam pengajuan gugatan adalah hal yang vital.

Kasus ini juga menjadi contoh bagi para pencipta lagu dan pihak terkait di industri musik untuk lebih berhati-hati dalam tindakan hukum terkait hak cipta. Tanpa melibatkan pihak yang relevan dalam gugatan, potensi keberhasilan untuk menang bisa sangat berkurang.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak membahas substansi dari pelanggaran yang dituduhkan, melainkan lebih kepada aspek hukum yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan gugatan.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU