Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 15:28 WIB

Penyanyi Aura Kasih Urus Perwalian Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Author

Penyanyi Aura Kasih Urus Perwalian Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Aura Kasih, seorang penyanyi dan aktris, mengunjungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Desember untuk mengurus administrasi perwalian anaknya.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Langkah ini diambil empat tahun setelah perceraiannya dengan model Eryck Amaral, dengan tujuan mempermudah urusan dokumen anaknya.

Alasan Pengurusan Administrasi Perwalian

Aura Kasih menyatakan bahwa ia baru mengurus administrasi perwalian anaknya karena kebutuhan dokumen yang semakin banyak, termasuk untuk paspor dan visa seiring bertambahnya usia anak mereka.

“Karena, sudah mulai lagi banyak pergi-pergi. Buat sekolah, visa, paspor. Kalau ke Eropa pasti ditanya persetujuan ayahnya. Kalau sudah ada penetapan perwalian, lebih mudah,” ungkapnya.

Keberadaan anak yang kini sudah bersekolah membuat Aura merasa penting untuk segera mengurus administrasi ini agar tidak terhambat dalam proses perjalanan.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru

Pendampingan Kuasa Hukum

Dalam kunjungannya, Aura Kasih didampingi oleh kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, yang menjelaskan situasi hak asuh anak.

Yanti menegaskan bahwa hak asuh sepenuhnya diberikan kepada Aura setelah perceraiannya, “Penetapan perwalian, gak sepenuhnya butuh persetujuan bapaknya. Dari putusan pertama perceraian sudah. Untuk administrasi kan perlu penetapan perwalian. So far gak ada masalah,” jelas Yanti.

Keberadaan kuasa hukum ini menambah kepastian bagi Aura mengenai proses yang sedang dijalani, meskipun sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Desember.

Sejarah Perceraian Aura Kasih

Aura Kasih menikah dengan Eryck Amaral pada tahun 2018, namun pernikahan tersebut hanya bertahan selama dua tahun.

Ia mengajukan gugatan cerai secara e-court pada 17 Desember 2020, dan pernikahan mereka resmi berakhir pada 28 April 2021 dengan keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keputusan perceraian yang diterima Aura merupakan verstek karena Eryck Amaral tidak pernah hadir dalam proses sidang, meskipun Ia menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa anak mereka tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang diperlukan.

Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU