Mbah Tarman, seorang pria berusia 74 tahun, mengungkapkan alasan di balik penggunaan cek mahar palsu senilai Rp 3 miliar untuk pernikahannya dengan Shela Arika yang berusia 24 tahun.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Pengakuan tersebut disampaikan Mbah Tarman dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Pacitan pada Rabu (10/12).
Penjelasan Mbah Tarman di Hadapan Wartawan
Dalam konferensi pers yang berlangsung, Mbah Tarman hadir sebagai tersangka dan menjelaskan niatnya menggunakan cek palsu untuk mendapatkan hati Shela.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menanyakan langsung kepada Mbah Tarman mengenai tindakannya, dan ia menjawab, "Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu."
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai motivasi dan tindakan Mbah Tarman dalam pernikahan tersebut.
Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan
Temuan Bukti dan Kecurangan
Pengungkapan kasus ini mengarah kepada sejumlah kejanggalan dalam cek yang bernilai Rp 3 miliar tersebut.
Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian logo bank pada cek dengan yang biasanya digunakan, menjadi petunjuk awal bahwa dokumen ini tidak asli.
Dilaporkan juga, sebuah bank swasta yang disebutkan dalam cek tidak memiliki kantor cabang yang tertera pada dokumen tersebut, menambah kecurigaan terhadap keaslian cek.
Keterangan Tambahan dan Proses Penyidikan
Pihak kepolisian menunjukkan materi bukti berupa analisis forensik yang telah diuji sahih, termasuk kehadiran saksi ahli di persidangan.
Barang bukti yang disita, termasuk flashdisk berisi video dan dokumen terkait kasus, mencakup cek palsu yang menjadi inti permasalahan.
Saat ini, Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan, dan pihak kepolisian masih menunggu laporan dari pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman untuk Tidur Berkualitas Melalui Fengshui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: