Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 19:09 WIB

Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Pembayaran Royalti Lagu untuk Penyelenggara Acara

Author

Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Pembayaran Royalti Lagu untuk Penyelenggara Acara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menjadi sorotan di kalangan musisi di Indonesia.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting Dalam Meningkatkan Pengetahuan Finansial

Keputusan ini menetapkan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas lagu yang digunakan dalam pertunjukan komersial kini menjadi tanggung jawab penyelenggara acara.

Rinciannya Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada sidang yang dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan hasil keputusan atas tuntutan sejumlah musisi terkenal, termasuk Ariel NOAH dan Raisa.

Putusan ini secara jelas menegaskan bahwa tanggung jawab untuk membayar royalti beralih dari individu pengguna ke penyelenggara acara, yang memiliki peran penting dalam pertunjukan komersial.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word

Pertimbangan Hukum dalam Keputusan ini

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mengidentifikasi adanya ketidakjelasan dalam peraturan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

Salah satu frasa dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yaitu 'setiap orang', dinilai bisa menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan bagi para pelaku usaha serta pencipta.

Implikasi bagi Penyelenggara Acara

Keputusan tersebut membawa dampak signifikan bagi penyelenggara acara yang kini harus memikul tanggung jawab lebih besar dalam hal pembayaran royalti atas karya yang ditampilkan.

MK menegaskan bahwa penyelenggara ialah pihak yang paling tahu informasi terkait pendapatan dari tiket dan keuntungan dari acara, sehingga mereka harus memastikan kewajiban ini terpenuhi.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU