Kamis, 01 JANUARI 2026 • 11:43 WIB

Tahap Akhir Proses Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Author

Tahap Akhir Proses Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Atalia Praratya, anggota Komisi VIII DPR RI, sedang menjalani proses perceraian dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan

Proses hukum ini telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama Bandung dengan menunggu agenda kesimpulan persidangan.

Sidang di Pengadilan Agama Bandung

Atalia Praratya hadir di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025, pukul 09.50 WIB untuk mengikuti sidang gugatan perceraian.

Walaupun enggan memberikan komentar banyak, Atalia menunjukkan keputusan tegas untuk mengakhiri pernikahan dengan Ridwan Kamil.

Ketika awak media menanyakan, ia hanya tersenyum dan meminta doa dari wartawan sambil menegaskan bahwa dirinya dalam keadaan baik.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Proses Persidangan yang Lancar

Setelah sidang, Atalia menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan di balik gugatan cerai yang diajukan.

Ia menjelaskan, "Tadi alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi."

Dengan harapan bahwa proses ini segera selesai, Atalia meminta doa untuk kelancaran persidangan, mengingat kedua pihak sepakat untuk melanjutkannya.

Kesaksian dan Agenda Selanjutnya

Dalam sidang tersebut, Atalia mengajukan kakak kandung dan asisten rumah tangganya sebagai saksi yang memberikan keterangan.

Ia menyatakan, "Saksinya ada kakak saya sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya, Kang, minta doanya ya."

Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa proses sidang berjalan baik dan agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Menjaga Kesehatan Optimal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU