Kamis, 08 JANUARI 2026 • 16:34 WIB

Ammar Zoni Menyampaikan Tuduhan Intimidasi dan Pemerasan di Sidang Narkotika

Author

Ammar Zoni Menyampaikan Tuduhan Intimidasi dan Pemerasan di Sidang Narkotika

Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, mengklaim mengalami intimidasi oleh penyidik dalam kasus narkotika yang menimpa dirinya. Dalam sidang yang berlangsung pada 8 Januari, ia juga mengungkapkan bahwa ia dipaksa untuk membayar uang sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Pernyataan ini disampaikan di hadapan majelis hakim, di mana Ammar menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada tidak mencerminkan kebenaran atas keterangannya.

Pernyataan di Hadapan Majelis Hakim

Ammar Zoni dengan tegas meminta pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa keterangan yang diambilnya diperoleh di bawah tekanan. Ia juga menegaskan, "Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik."

Ammar berharap hakim akan mempertimbangkan dugaan adanya tindakan penganiayaan terhadapnya oleh oknum penyidik, yang membuatnya merasa terintimidasi dan tidak nyaman saat memberikan keterangan.

Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Pengakuan Terkait Praktik Pemerasan

Dalam penjelasannya, Ammar mengungkapkan adanya praktik pemerasan yang ia alami, di mana sejumlah petugas meminta dana Rp300 juta untuk setiap orang yang ditangkap. "Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," ungkap Ammar.

Ia juga menambahkan bahwa akibat penolakan atas permintaan tersebut, ia dipindahkan ke sel dengan kondisi tidak manusiawi, yang disebut sebagai 'sel tikus', yang sangat tidak layak bagi seorang tahanan.

Latar Belakang Kasus Hukum

Ammar Zoni menjadi terdakwa dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima sabu dari seseorang yang sedang buron serta melakukan penjualan dan peredaran narkotika di dalam rutan.

Kasus ini juga melibatkan lima terdakwa lain, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan menarik perhatian publik karena tuduhan serius yang diungkapkan Ammar mengenai tindakan penyidik.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU