Komika Pandji Pragiwaksono kini menghadapi laporan resmi di Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Materi stand up comedy berjudul 'Mens Rea' yang dipertontonkan menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan laporan ini sudah ditindaklanjuti dan penyidik akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang disertakan.
Detail Laporan dan Barang Bukti
Laporan resmi yang diajukan terhadap Pandji Pragiwaksono terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026. Tindak pidana yang disangkakan meliputi Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyertakan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman materi stand up, serta dokumen pendukung lain. Kombes Budi Hermanto menyatakan, 'Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.'
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Pasca Penjarahan
Tuduhan dari Pelapor
Pihak yang mengajukan laporan ini terdiri dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menyatakan bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, menegaskan, 'Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.'. Keresahan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan yang disampaikan Pandji dalam acara 'Mens Rea'.
Respon Pihak Kepolisian dan Publik
Saat ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Kombes Budi menekankan perlunya memberikan proses penyelidikan yang sesuai dalam penegakan hukum.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pandji Pragiwaksono mengenai dugaan yang disematkan padanya. Upaya detikcom untuk menghubungi komika tersebut melalui media sosial belum membuahkan hasil.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: