Senin, 12 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Denada Hadapi Gugatan Anak Kandung yang Mengaku Terlantar

Author

Denada Hadapi Gugatan Anak Kandung yang Mengaku Terlantar

Denada Tambunan kini berada di pusat perhatian setelah gugatan yang diajukan oleh seorang pria asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky, yang mengaku sebagai anaknya. Gugatan ini menyangkut dugaan penelantaran yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Baca juga: Kecerdasan Buatan: Inovasi Baru dalam Perawatan Keguguran

Meski ramai diberitakan, Denada memilih untuk tidak langsung berkomentar dan mempercayakan masalah ini kepada kuasa hukum dan manajernya, menunggu langkah hukum selanjutnya.

Gugatan dan Respon Denada

Gugatan tersebut diajukan oleh Al Ressa Rizky Rosano, seorang pria berusia 24 tahun, di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Klaim yang dilontarkannya mengenai penelantaran ini telah menjadi viral di berbagai media.

Denada, melalui pesan tertulis, mengucapkan terima kasih atas perhatian publik dan meminta agar menghubungi manajernya untuk informasi lebih lanjut.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyebut gugatan ini sebagai salah jalur. "Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN. Kalau omong penelantaran kan ya pidana," ujarnya dalam wawancara.

Pernyataan Kuasa Hukum

Ikbal menjelaskan bahwa persoalan nafkah anak sepatutnya dibawa ke Pengadilan Agama, mempertimbangkan status keagamaan yang ada. "Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," tambahnya.

Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi

Lebih jauh, dia menyoroti waktu gugatan yang dianggap mencurigakan. Dia bertanya, mengapa gugatan baru muncul sekarang dan status Ressa selama ini.

"Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan enggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau bagaimana, terus keabsahan masalah anak ini bagaimana, kan enggak disebutkan juga," jelas Ikbal.

Langkah Selanjutnya

Gugatan ini diajukan pada 26 November 2025, bertepatan dengan rencana mediasi yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026. Kehadiran Denada dalam mediasi tersebut masih belum dapat dipastikan.

"Belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," ungkap Ikbal menanggapi kemungkinan partisipasi Denada dalam sesi mediasi yang direncanakan.

Di sisi lain, Ressa mengharapkan pertemuan mediasi dapat memfasilitasi penyelesaian masalah secara keluarga, dengan tujuan mendapatkan pengakuan sebagai anak biologis Denada.

Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menegaskan pentingnya kejelasan hukum terkait gugatan ini. "Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Olahraga Teratur dan Kesehatan Jantung: Pentingnya Aktivitas Fisik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU