Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan kebijakan baru yang melarang semua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengenakan kain ihram selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan jemaah dalam mencari bantuan di tengah keramaian saat menjalankan ibadah haji.
Larangan Mengenakan Kain Ihram
Kemenhaj menekankan bahwa seluruh petugas haji diwajibkan mengenakan seragam identitas agar jemaah dapat mengenali mereka dengan mudah. Hal ini ditekankan oleh Khalilurrahman, Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj.
Khalilurrahman mengatakan, "Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka." Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di tengah keramaian.
Lebih jauh, dari segi fikih, petugas laki-laki tetap dianggap sah dalam ibadah haji meskipun tidak mengenakan kain ihram, asalkan mereka hadir di Padang Arafah pada waktu wukuf. Hal ini menekankan bahwa fokus utama petugas adalah pelayanan.
Ia juga menambahkan, "Fokus utama dari petugas adalah pelayanan, yang menuntut mereka untuk tidak mementingkan ritual pribadi."
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Kewajiban dan Rukhsah bagi Petugas
Selain larangan mengenakan kain ihram, petugas juga diberikan rukhsah atau keringanan dalam menjalankan kewajiban haji. Keringanan ini mencakup kebolehan untuk tidak bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Kemenhaj menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar petugas tetap berada di pos-pos strategis membantu jemaah yang memerlukan dalam situasi darurat. Kebijakan ini mendukung tujuan utama petugas yaitu melayani.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, petugas dapat mengalokasikan waktu dan perhatian yang lebih untuk jemaah yang sakit, tersesat, atau membutuhkan bantuan mendesak tanpa terikat dengan jadwal ritus yang ketat.
Komitmen Kemenhaj dalam Pelayanan Haji
Kemenhaj menekankan bahwa kemabruran haji bagi petugas tidak hanya dinilai dari pelaksanaan ritual fisik. Kemenhaj percaya pelayanan yang ikhlas kepada tamu Allah adalah ukuran yang lebih penting.
Khalilurrahman menyoroti bahwa meninggalkan pos tugas demi ibadah pribadi dapat dianggap sebagai pelanggaran amanah. Hal ini mengingatkan petugas untuk mengutamakan pelayanan kepada jemaah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan haji dan menegaskan bahwa kehadiran petugas bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: