Label musik di Indonesia melakukan penekanan agar Revisi Undang-Undang Hak Cipta segera mengatur konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini diambil untuk melindungi hak ekonomi label dan musisi dari dampak perkembangan teknologi yang tidak terjangkau oleh regulasi saat ini.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Tantangan Baru bagi Industri Musik
Dalam sesi rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Baleg DPR RI, Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono, mengungkapkan bahwa cepatnya perkembangan teknologi AI membawa banyak tantangan bagi industri musik. Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang jelas, hak ekonomis para pencipta musik akan semakin terancam.
Wisnu menjelaskan bahwa saat ini, konten musik berbasis AI berkembang dengan sangat pesat, mencapai ratusan ribu hingga jutaan unggahan setiap bulannya. Konten-konten ini berpotensi menjadi pesaing serius bagi hasil karya musik yang diciptakan secara konvensional.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru
Ketimpangan dalam Proses Pembuatan Musik
Wisnu Surjono menyoroti adanya ketimpangan yang signifikan antara proses penciptaan karya musik oleh manusia dan oleh AI. Ia mencatat bahwa produksi konten musik menggunakan AI dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, hanya dalam 10 menit, berbanding terbalik dengan penciptaan musik konvensional yang memerlukan waktu berbulan-bulan dan investasi yang jauh lebih besar.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan, yang mencatat bahwa sebuah perusahaan AI di China mampu memproduksi ribuan konten musik dalam satu hari. Ia menambahkan, 'Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea, pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten.'
Kebutuhan Regulasi untuk Kolaborasi yang Seimbang
Dalam forum RDPU, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menanyakan mengenai sumber royalti dari konten AI yang dihasilkan tanpa melalui mekanisme industri musik tradisional. Ia mengungkapkan kebingungan, 'Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak?'
Menanggapi pertanyaan ini, Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI biasanya memperoleh royalti dari karya musik yang sudah ada di platform digital. Ia menegaskan bahwa meskipun industri musik tidak ingin menghentikan perkembangan AI, ada kebutuhan mendesak untuk regulasi agar kolaborasi dapat berlangsung dengan adil dan efektif.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: