Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan kesiapannya untuk menghadapi panggilan dari Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan materi stand-up comedy berjudul 'Mens Rea'.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8 Menyusul Hujaan di Media Sosial
Dalam kunjungan ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pandji menyatakan, "Saya tidak akan menghindar ajakan untuk berdialog, saya tidak akan menghindar panggilan."
Kesiapan Pandji dalam Menghadapi Proses Hukum
Pandji Pragiwaksono mengungkapkan tekadnya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum setelah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, pada Selasa (3/2/2026), ia menyatakan, "Saya percaya itu untuk kebaikan, Insya Allah."
Pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar dua jam dan menjadi momen penting bagi Pandji untuk menyampaikan niatnya dalam menghadapi isu ini. Dia menekankan pentingnya dialog yang konstruktif dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple
Jadwal Panggilan dan Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan resmi kepada Pandji Pragiwaksono pada tanggal 6 Februari 2026. Pihak kepolisian menyatakan bahwa undangan klarifikasi akan tetap diberikan meski terdapat laporan-laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Laporan-laporan tersebut berasal dari beberapa organisasi, di antaranya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan-laporan ini mewakili suara publik yang menginginkan penjelasan mengenai isi dari materi tayangan yang menjadi sorotan.
Reaksi Publik dan Organisasi Masyarakat
Laporan yang berkaitan dengan stand-up comedy 'Mens Rea' ditujukan kepada Pandji Pragiwaksono dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tindakan ini diambil untuk mengevaluasi konten yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak.
Reaksi publik terhadap laporan ini cukup beragam, termasuk dari kalangan pemuka agama. Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan dari Front Pembela Islam (FPI) juga terlibat dengan mengajukan laporan serupa sehari setelah laporan awal diajukan.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: