Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 11:12 WIB

Fariz RM Siap Sambut Kebebasan Setelah Masa Hukuman

Author

Fariz RM Siap Sambut Kebebasan Setelah Masa Hukuman

Musisi senior Fariz RM diperkirakan akan segera bebas setelah menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyebutkan bahwa kebebasan Fariz RM kemungkinan besar akan terjadi pada pertengahan Februari 2026.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Kebenaran Informasi Kebebasan Fariz RM

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan waktu kebebasan kliennya. "Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari," ungkap Deolipa ketika diwawancarai di Depok, Jawa Barat.

Keberadaan Fariz RM di penjara dipastikan akan segera berakhir, dengan kepastian waktu yang semakin mendekat menambah harapan bagi penggemar dan keluarganya. Deolipa menambahkan bahwa kliennya akan kembali ke masyarakat setelah masa tahanan yang dijalaninya.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan

Kondisi Terakhir Fariz RM di Penjara

Dalam komunikasi terakhir dengan Deolipa pada awal Desember 2025, kondisi Fariz RM dinyatakan baik. "Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan," jelas Deolipa.

Fariz RM merasa lebih tenang selama menjalani masa hukuman, meskipun mengalami beberapa kesulitan. "Jadi dipenjara juga dia merasa lebih tenang. Tapi kemudian dia harus menghirup kebebasannya di dua minggu ke depan," tambahnya.

Latar Belakang Kasus Hukum Fariz RM

Fariz RM mendapatkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Vonis ini berhubungan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menghebohkan publik.

Karena denda yang tidak dibayar, vonis tersebut harus diperpanjang dengan tambahan hukuman dua bulan penjara. Dengan demikian, total masa hukuman Fariz RM menjadi satu tahun.

Baca juga: Rumah Uya Kuya Dijerang Massa, Permintaan Maaf Tercetus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU