Penemuan mengejutkan terjadi di Jerman, di mana polisi menemukan mayat seorang wanita berusia lebih dari 100 tahun yang dijadikan mumi. Mayat tersebut ditemukan di kediaman putrinya yang berusia 82 tahun, yang diduga menyembunyikan kematian ibunya untuk manfaat finansial dari pensiun pemerintah.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Penemuan Menggemparkan di Bavaria
Polisi Jerman mengungkapkan penemuan mayat seorang wanita bernama Sophie B. yang lahir pada tahun 1922. Penemuan ini terjadi di Ruhmannsfelden, Bavaria, pada awal Februari 2026, setelah pihak berwenang menerima laporan mencurigakan.
Wali kota setempat, Werner Troiber, telah berusaha menjenguk Sophie setiap tahun namun selalu mendapatkan penolakan. Ia menjelaskan, "Selalu ada alasan mengapa saya tidak diizinkan untuk bertemu. Pintu selalu tertutup. Sungguh aneh."
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh
Keterlibatan Pihak Berwenang
Setelah menerima penjelasan tidak konsisten dari putrinya, Christa B., Troiber melaporkan kejanggalan ini kepada jaksa penuntut umum menjelang akhir tahun 2025. Dalam laporan tersebut, Christa mengklaim bahwa ibunya telah meninggal dua tahun sebelumnya di Republik Ceko.
Namun, informasi ini kemudian dianggap tidak benar, yang mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Investigasi dan Proses Otopsi
Pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap mayat yang sudah dipersiapkan dalam bentuk mumi, tetapi menemui kesulitan dalam menentukan penyebab dan waktu kematian. Meskipun begitu, mereka menyimpulkan bahwa kematian itu diperkirakan terjadi beberapa tahun lalu.
Sementara investigasi berlangsung, penegak hukum menegaskan bahwa tidak ada indikasi pembunuhan yang ditemukan. Namun, mereka kini tengah menyelidiki dugaan penipuan terkait dana pensiun yang mungkin dilakukan oleh Christa.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: