Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style terkait perusakan portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Polisi mengindikasikan bahwa mereka dapat dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran lalu lintas yang serius.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa tim masih mengumpulkan data tentang kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Hasil awal penyelidikan menunjukkan sekitar dua puluh pemotor terlibat, dan Ojo menyatakan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."
Sebelas pemotor yang ditangkap berasal dari beberapa lokasi, termasuk Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Ojo, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."
Motivasi di Balik Aksi
Ojo juga mengungkapkan bahwa motivasi di balik perusakan portal ini adalah untuk menghasilkan konten di media sosial.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Motivasi tersebut harus dicermati mengingat komunitas Youth Night Style dikenal sebagai komunitas yang menikmati aktivitas berkumpul dan bukan sebagai geng yang terorganisir.
Dia menggarisbawahi bahwa, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."
Aksi ini menarik perhatian publik setelah video yang memperlihatkan perilaku para pemotor menjadi viral di media sosial.
Pelanggaran dan Sanksi
Ojo mengonfirmasi bahwa para pemotor yang diamankan dapat dikenakan beberapa pasal pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai, dan pelanggaran lainnya.
Dia menjelaskan, "Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya."
Dinas lalu lintas menegaskan bahwa fungsi jalur JLNT Casablanca adalah untuk kendaraan roda empat atau lebih, sehingga pengendara motor dilarang melintas.
Kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi mendapatkan sanksi yang berat di kemudian hari.
Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: