Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 20:32 WIB

Serangan Mengguncang di UIN Suska Riau Jelang Sidang Skripsi

Author

Serangan Mengguncang di UIN Suska Riau Jelang Sidang Skripsi

Satu peristiwa mengejutkan baru saja terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, ketika seorang mahasiswi berusia 23 tahun diserang oleh rekannya menjelang pelaksanaan sidang skripsi.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian

Kejadian yang berlangsung pada pukul 08.30 WIB ini mengakibatkan korban menderita luka serius akibat serangan tiba-tiba tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Riau, peristiwa penyerangan berlangsung dengan cepat dan sangat mengejutkan terlebih karena tidak ada peringatan sebelumnya.

Korban, yang diketahui bermula dari inisial F, sedang dalam persiapan menghadapi sidang skripsi saat pelaku, berinisial R, tiba-tiba mendekatinya dan melakukan serangan tanpa ampun.

Akibat serangan yang membabi buta, F mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan. Kejadian ini segera menjadi perhatian mahasiswa lain yang berada di lokasi saat itu.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Tindakan Cepat Pihak Kampus

Segera setelah serangan terjadi, situasi yang awalnya tenang ini berubah menegangkan, namun pihak kampus cepat tanggap merespons keadaan darurat.

Mahasiswa dan pihak sekuriti di kampus berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah insiden tersebut, yang pada akhirnya menyelamatkan korban dengan membawa ke tim medis.

Korban segera dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Kombes Pandra menggarisbawahi bahwa respons cepat ini mencegah situasi menjadi lebih parah.

Proses Hukum Pelaku

Pelaku, R (21), kini ditahan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya yang menyakitkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pelaku diduga dilatarbelakangi oleh rasa dendam dan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman dekatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU