Pertikaian di Restoran Bibi Kelinci Berakhir Damai: Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma Mencabut Laporan
Kasus sengketa antara Nabilah O'brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, dan pasangan Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu kini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan
Pertikaian yang dipicu dugaan pencurian makanan ini menunjukkan kompleksitas interaksi antara konsumen dan pemilik bisnis di tengah masyarakat yang semakin kritis.
Latar Belakang Kasus
Insiden ini bermula pada 19 September 2025 ketika Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Setelah memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150, mereka merasa terganggu oleh waktu penyajian yang lama.
Merasa frustrasi, keduanya mengambil makanan secara langsung dari dapur dan meninggalkan restoran tanpa membayar. Tindakan ini mendorong Nabilah untuk melaporkan keduanya ke Polsek Mampang Prapatan.
Video kejadian tersebut viral di media sosial, yang semakin memperburuk situasi dan mengundang perhatian dari berbagai kalangan.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru
Reaksi Publik dan Respons Aparat
Nabilah O'brien menyampaikan perasaannya di media sosial, mengklaim sebagai korban pencurian yang malah berpindah status menjadi tersangka. Dalam salah satu unggahannya, Nabilah menyatakan, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.
Komisi III DPR RI kemudian mengundang Nabilah untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum terkait status hukumnya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Polsek Mampang Prapatan juga menjelaskan bahwa terdapat dua laporan yang ditangani oleh kantor kepolisian berbeda, menimbulkan kebingungan di kalangan publik mengenai status tersangka.
Proses Perdamaian dan Akhir Kasus
Setelah melalui proses mediasi, kasus ini mencapai kesepakatan damai pada 8 Maret 2026. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk mencabut laporan dan menghapus konten terkait dari media sosial.
Menurut Trunoyudo, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini'.
Dengan pencabutan status tersangka, Nabilah mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dan meluapkan rasa leganya pasca proses hukum yang melelahkan.
Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: