Selebgram Inara Rusli telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Dalam prosedur ini, ia mengakui adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi, tetapi menegaskan tidak ada hubungan intim yang terjadi.
Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Kuasa hukum Inara memberikan penjelasan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara agama tanpa mencatatkan hubungan biologis. Klaim mengenai tidak adanya perzinaan semakin ditekankan dengan bukti yang disajikan dalam bentuk rekaman.
Proses Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Inara Rusli mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Inara menjawab sekitar 28 pertanyaan dari penyidik dalam sesi pemeriksaan selama empat jam.
Herlina, kuasa hukum Inara, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyelidikan. "Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya," ungkapnya.
Fokus utama dari pemeriksaan ini ada pada status hubungan antara Inara dan Insanul Fahmi. Dalam penjelasan tersebut, kuasa hukum lainnya, Daru Quthny, mengakui bahwa ada pernikahan secara agama antara keduanya meskipun tidak didukung oleh dokumentasi resmi.
Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Bantahan Terhadap Tuduhan Perzinaan
Pihak Inara Rusli menegaskan bahwa meskipun mengakui nikah siri dengan Insanul Fahmi, tidak ada aktivitas seksual yang terjadi. Daru Quthny menegaskan, "Tidak terbukti adanya perzinaan," saat menanggapi tuduhan dari Wardatina Mawa.
Pernikahan tersebut dilangsungkan tanpa dokumentasi resmi dan saksi dari pihak luar, sebagaimana disampaikan dalam BAP. Inara menegaskan bahwa tidak ada hubungan biologis pada periode yang dibicarakan, baik sebelum maupun sesudah tanggal pernikahan.
Daru Quthny menambahkan bahwa pernikahan agama tersbut tidak memiliki bukti dan dokumentasi, serta menekankan kembali bahwa tidak ada hubungan intim selama masa pernikahan tersebut.
Tanggapan terhadap Bukti Rekaman
Menanggapi bukti rekaman CCTV yang diserahkan oleh pihak pelapor, Daru Quthny menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat membuktikan unsur perzinaan. "Video itu kan video yang sudah diedit ya, artinya sudah dipotong-potong beberapa video," ujarnya.
Daru Quthny juga menegaskan bahwa video yang diserahkan tidak menunjukkan adanya hubungan intim dengan durasi yang singkat serta dalam pencahayaan remang-remang. Ia menilai hal tersebut tidak memadai jika dikaitkan dengan bukti perzinaan.
Kasus ini berawal dari laporan Wardatina Mawa yang mengklaim bahwa suaminya, Insanul Fahmi, terlibat dalam perzinaan dengan Inara Rusli. Dalam proses tersebut, Mawa menyatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui mengenai adanya pernikahan siri antara suaminya dan Inara.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: