Pemeriksaan Rully Anggi Akbar Terkait Kasus Penipuan Investasi di Polres Metro Jakarta Timur
Rully Anggi Akbar, suami dari artis terkenal Boiyen, kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan penipuan investasi bisnis kuliner.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Laporan tersebut dibuat oleh seorang investor bernama Rio, yang merasa dirugikan, dan telah terdaftar resmi di Polda Metro Jaya sejak 6 Januari 2026.
Pada hari ini, Rio memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur mulai pukul 09.30 WIB. Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlangsung dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Santo melanjutkan, "Sejauh ini masih sekitar puluhan pertanyaan dan belum selesai. Ini kita break dulu untuk makan siang, dan nanti akan dilanjutkan lagi sekitar jam 13.00-an," ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan kepada Rio berkisar pada asal-usul investasi yang ditawarkan dan komunikasi yang dilakukan melalui media digital. Santo menegaskan, detil lebih lanjut tidak bisa dipublikasikan karena sudah masuk dalam proses hukum.
Pemeriksaan tersebut juga menyangkut barang bukti yang telah diserahkan oleh Rio kepada penyidik. Rio menegaskan bahwa semua pertanyaan yang diajukan telah terjawab dan keterangan yang diberikan bersifat transparan.
Di sisi lain, Rully Anggi Akbar telah memberi keterangan terkait permasalahan ini. Ia mengakui telah berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Rio sejak September 2024 namun tidak mendapatkan respon yang diharapkannya.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Rully menyatakan, "Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon," ungkapnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rully juga menyesalkan langkah pelapor yang menempuh jalur hukum, mengingat ia sudah menyiapkan pertemuan untuk membahas masalah ini. "Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember," tambahnya.
Namun, pelaporan ke polisi tiba-tiba dilakukan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, sehingga Rully merasa diperlakukan tidak adil. "Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi," ujarnya.
Santo Nababan juga mengungkapkan adanya kemungkinan barang bukti tambahan yang akan disampaikan kepada penyidik. Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana baru hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Rully.
"Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru," jelas Santo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: