Kolak: Hidangan Manis yang Tak Terpisahkan dari Tradisi Berbuka Puasa
Kolak, makanan manis yang terbuat dari pisang, ubi, atau ketela, menjadi primadona saat berbuka puasa di bulan Ramadan. Hidangan ini terkenal dengan rasa lezat dan nilai gizi yang baik, membuatnya menjadi pilihan favorit di banyak rumah.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Sebuah pertanyaan yang menarik adalah sejak kapan kolak dianggap sebagai makanan ikonik saat berbuka puasa? Sejarah panjang dan keberagaman resep di Indonesia menjadi bagian dari pesonanya yang tak lekang oleh waktu.
Kolak memiliki sejarah yang kaya di Indonesia dengan berbagai versi mengenai asal-usulnya. Makanan ini diperkirakan berasal dari tradisi masyarakat Jawa yang sudah ada sejak zaman kerajaan, digunakan dalam upacara ritual.
Dalam kajian kuliner, kolak juga terhubung dengan pengaruh budaya Hindu dan Islam yang memasuki Nusantara. Variasi resep kolak semakin berkembang berkat kedatangan para pedagang dan pelancong dari berbagai wilayah.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025
Selama bulan Ramadan, kolak sering hadir di meja berbuka puasa, menjadi momen berkumpul keluarga. Kehadirannya menciptakan suasana hangat dan akrab di tengah-tengah tradisi berbuka.
Variasi kolak yang diciptakan juga menambah keunikan setiap daerah, seperti kolak pisang, kolak ubi, dan kolak ketan. Masing-masing wilayah mempersembahkan ciri khas yang menggugah selera.
Di era inovasi kuliner, kolak juga mengalami banyak modifikasi yang membuatnya semakin menarik. Variasi baru seperti kolak durian dan kolak mini turut meramaikan daftar kuliner ini.
Kolak kini tak hanya sebagai hidangan buka puasa, tetapi juga menjadi oleh-oleh khas selama Ramadan. Penjual kolak dapat ditemukan di berbagai lokasi, menunjukkan popularitasnya yang terus meningkat.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: